807 Kendaraan Melanggar Aturan di Jaksel Ditindak Selama Februari 2024
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan sudah melakukan penindakan terhadap 807 kendaraan yang kedapatan melanggar aturan dalam periode Februari 2024.
Wujudkan Jakarta sebagai kota global yang tertib
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernard Octavianus Pasaribu mengatakan, ratusan kendaraan tersebut kedapatan parkir di tempat yang bukan peruntukannya seperti di bahu jalan dan trotoar, serta melakukan pelanggaran lainnya.
"Penindakan terus kita lakukan agar para pengendara tertib dan bisa bersama-sama menjaga kenyamanan dan keamanan bersama," ujarnya, Kamis (7/3).
2.209 Kendaraan Terjaring Operasi Lintas Jaya di JaktimBernard merinci, penindakan yang dilakukan meliputi, operasi cabut pentil (OCP) sebanyak 142 kendaraan roda dua dan tiga kendaraan roda empat. Kemudian, 662 kendaraan roda empat dilakukan penderekan.
"Sanksi lain yang diberikan berupa surat peringatan, BAP Dishub, BAP Polisi, denda hingga setop operasi," terangnya.
Menurutnya, untuk sanksi denda yang dikenakan mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran dan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
"Untuk sanksi denda diberikan kepada para pelanggar sebesar Rp 500.000. Pemberian berbagai sanksi ini bertujuan memberikan efek jera," ungkapnya.
Ia menambahkan, dalam melakukan penertiban di 10 wilayah kecamatan di Jakarta Selatan biasa dikerahkan sebanyak 40 personel dari unsur Suku Dinas Perhubungan, serta TNI/Polri.
"Kami juga mengerahkan sebanyak 17 unit mobil derek dan kendaraan Dinas operasional lainnya," bebernya.
Bernard mengimbau agar pemilik atau pengguna kendaraan tidak melanggar aturan yang sudah ada. Terutama, jangan parkir di bahu jalan, trotoar, ataupun tempat tanpa marka atau plang parkir.
"Parkir liar di bahu jalan dan trotoar rawan memicu bangkitan kemacetan dan menganggu pejalan kaki. Mari kita wujudkan Jakarta sebagai kota global yang tertib, tertata rapi, nyaman dan nyaman untuk semua," tandasnya.